Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Puluhan Preman Losari Digelandang Polisi, Kerap Palak Pengendara dengan Modus Parkir Liar

Puluhan Preman Losari Digelandang Polisi, Kerap Palak Pengendara dengan Modus Parkir Liar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Puluhan preman di kawasan Anjungan Pantai Losari Makassar ditangkap polisi, Sabtu (12/6/2021) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan preman di kawasan Anjungan Pantai Losari Makassar ditangkap polisi, Sabtu (12/6/2021) malam.

Penangkapan itu dilakukan oleh gabungan Tim Jatanras, Tim Penikam dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang.

Preman-preman itu ditangkap disepanjang Jl Penghibur dan Jl Somba Opu.

Mereka ada yang didapati sedang memalak pengendara dengan modus parkir liar, hingga berpesta minuman keras.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan berarti dari para preman tersebut.

Mereka tampak pasrah digelandang ke dalam mobil Tim Jatanras.

"Malam ini kami mengamankan kurang lebih 30 orang, bersama uang tunai ratusan ribu rupiah, beserta karcis parkir juga," kata Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman usai memimpin penangkapan.

Kebanyakan dari mereka memalak pengendara yang berkunjung di kawasan Anjungan Pantai Losari, lewat parkir liar.

Beberapa di antaranya ditemukan karcis parkir namun kedapatan menaikkan tarif secara sepihak.

"Untuk saat ini kami lakukan pendataan terhadap para pelaku dan kami melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, seratusan preman juga diamankan Tim gabungan Polrestabes Makassar.

Seratusan preman itu ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Makassar.

Seperti, area pusat perbelanjaan dan swalayan di Jl Pengayoman-Jl Boulevard, pertokoan di Jl Veteran Utara dan Veteran Selatan juga dia jalur U-turn Jl Sultan Alauddin-Jl Hertasning serta di Jl Urip Sumoharjo.

Mereka yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini (preman) parkir-parkir liar yang tidak jelas, kemudian yang menyeberangkan orang, memaksa orang menyeberang lalu mengambil uang sehingga mengganggu arus lalu lintas," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved