Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HEBOH Pengadilan Moskow Denda Facebook dan Telegram Gegara Tak Hapus Konten Terlarang Ini

Lagi hebih dibicarakan dunia, Pengadilan Moskow menjatuhkan denda kepada pengembang media sosial Facebook dan Telegram.

Editor: Rasni
Anadolu Agency
Kabar Buruk Pengadilan Moskow Denda Facebook dan Telegram Gegara Tak Hapus Konten Terlarang Ini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi hebih dibicarakan dunia, Pengadilan Moskow menjatuhkan denda kepada pengembang media sosial Facebook dan Telegram.

Ternyata bermula saat pengembang dua aplikasi ini tak kunjung menghapus konten terlarang berikut ini.

Tepatnya Kamis 10 Juni 2021, pengadilan itu resmi menjatuhkan denda sebesar 17 juta rubel atau Rp 3.372.170.725 kepada Facebook dan pengambang aplikasi Telegram sebesar 10 juta rubel atau Rp 1.981.952.350 

Melansir dari Anadolu Agency, Kamis (10/6/2021) sidang itu berlangsung di Moskow, pengadilan kota Tagansky mengabulkan pengawas komunikasi Rusia Roskomnadzor karena mendenda Facebook dan Telegram.

Hasilnya memutuskan dua perusahaan itu tidak mematuhi undang-undang untuk menghapus konten yang dilarang di Rusia.

Roskomnadzor sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap platform media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Twitter dengan alasan serupa.

Facebook sempat Didenda Rp 70 Triliun

Melansir dari Kompas.com (25/5/2019) Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat.

Facebook harus menebus kesalahan mereka dengan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun.

Denda sebesar itu merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah.

Denda tersebut juga 20 kali lebih besar, dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Denda demikian dijatuhkan oleh FTC lantaran Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Selain lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.

Baca juga: Ratusan Karyawan Facebook Dukung Palestina, Tuntut Perlakuan Sama

Tidak hanya membayar denda, FTC juga mengharuskan Facebook untuk menggodok sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang lebih transparan.

Salah satunya dengan menciptakan sebuah mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Produk-produk ini juga harus dinilai kelayakan sistem perlindungan data penggunanya oleh sang CEO Facebook secara internal, bersama dengan para asesor pihak ketiga.

Penilaian sistem perlindungan data ini juga wajib dilakukan rutin empat kali dalam setahun atau dilakukan sekali per kuartalnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Kamis (25/7/2019).

Terbesar dalam sejarah

Seperti disebut di atas, denda 5 miliar dollar AS yang dijatuhkan FTC kepada Facebook ini adalah yang terbesar dalam sejarah.

Denda tersebut juga 20 kali lebih besar, dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Mengutip situs FTC, hukuman tertinggi sebelumnya pernah dijatuhkan dalam kasus CFPB bersama Pemerintah AS melawan Equifax.

Pada kasus tersebut, denda yang dijatuhkan FTC adalah sebesar 275 juta dollar AS.

Bahkan kasus Pemerintah AS melawan Uber pun, hanya menjatuhkan denda sebesar 148 juta dollar AS kepada startup ride sharing tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved