Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Hari Ini Nurdin Abdullah Dikonfrontir dengan Terdakwa Penyuapnya Agung Sucipto, Siapa Dipermalukan?
Update Nurdin Abdullah ditangkap KPK terdakwa Agung Sucipto pernah ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah, hari ini ketemu di PN
Lanjutan kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK terdakwa Agung Sucipto pernah ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah, hari ini ketemu di PN
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan suap Gubernur noanktif Sulsel Nurdin Abdullah memasuki babak baru.
Guru Besar Unhas Makassar ini akan dikonfrontir dengan terdakwa penyuapnya Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021) hari ini.
Sebelumnya, Agung Sucipto mengajukan diri menjadi justice collaborator bagi KPK dan akan membongkar seterang-terangnya praktik suap di era Nurdin Abdullah.
Harapannya Agung Sucipto sebagai terdakwa pemberi suap dapat keringanan hukuman.
Baca juga: Banyak Terlibat! Kontraktor Agung Sucipto Ajukan Diri Justice Kollaborator Kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: Jejak Rekam Kontraktor Top Dalam Pusaran Kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: Pernah Diulas Akbar Faizal, Haji Momo & Haeruddin 2 Kontraktor Setor Duit ke NA Diungkap di PN
Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang keempat.
Dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.
Ada 7 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, salah satunya Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual dari Jakarta.
Sementara 6 saksi lainnya yaitu,Raymon Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H Andi Gunawan, Abd Rahman, Syamsuddin, dan Siti Abidah Rahman.
Dari pantauan Tribun, puluhan Polisi berjaga di depan pintu masuk PN Makassar untuk melakukan pengamanan.
Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.
Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Ia diduga melakukan praktik suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Agung Sucipto di dakwa pasal berlapis, sebab dianggap telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Gubernur Andi Sudirman Tak Kenal Agung Sucipto
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jl Kartini, Makassar, Kamis (3/6/2021).
Kali ini, Andi Sudirman menjadi saksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Sidang itu berlangsung secara terbuka di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang perkara tindak pidana korupsi ini dengan nomor perkara 34/PID,Sus-TPK/2021/PN MKS dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Ibrahim Palino.
Dalam kesaksiannya, Andi Sudirman mengaku tidak mengenal terdakwa Agung Sucipto.
Sejak dirinya sebagai Wakil Gubernur Sulsel, dirinya berfokus untuk mendampingi Gubernur dengan menjalankan tugas untuk mengawal progres visi-misi yang masuk dalam program prioritas.
"Hari ini kami datang sebagai saksi untuk memberi keterangan atas kasus terdakwa AS. Saya tidak mengenal Pak AS dan tidak pernah bertemu," ujarnya.
"Tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan ini. Kami menjelaskan bahwa fokus kami bagaimana mengawal capaian visi misi kami yang tertuang dalam program strategis," tambah Andi Sudirman, usai sidang.
Selain Andi Sudirman, turut hadir saksi lainnya diantaranya Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin; Kabid Kesiapsiagaan BPBD Sulsel, Eddy Jaya Putra; serta dua anggota Polri, Muh. Salman Natsir dan Syamsul Bahri.
Kelima saksi duduk di kursi dengan dua baris. Baris pertama dekat meja Hakim Ketua, duduk Andi Sudirman Sulaiman dan Rudy Djamaluddin.
Sementara baris kedua duduk Syamsul Bahri, Muhammad Salman Natsir dan Edy Jaya Putra.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan
Baca juga: Banyak Terlibat! Kontraktor Agung Sucipto Ajukan Diri Justice Kollaborator Kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: Jejak Rekam Kontraktor Top Dalam Pusaran Kasus Nurdin Abdullah
Baca juga: Pernah Diulas Akbar Faizal, Haji Momo & Haeruddin 2 Kontraktor Setor Duit ke NA Diungkap di PN