Tribun Makassar
Pileg 28 Februari, Pilkada dan Pilgub Sulsel Digelar 27 November 2024
Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten kota akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan dan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten kota akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sementara pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden digelar Rabu 28 Februari 2024 atau lebih cepat dibanding gelaran pemilu 2019 lalu.
Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024).
Sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir belum mau menanggapi hal tersebut.
Faisal Amir mengatakan, pihaknya masih menunggu penyampaian tertulis secara resmi dari KPU RI.
"Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI. Kami menunggu penyampaian dalam bentuk surat atau edaran, pokoknya tertulis. Kalau baru hasil RDP kami belum bisa tindaklanjuti," kata Faisal Amir saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (4/6/2021).
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim membenarkan keputusan hari pemungutan suara dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Luqman menuturkan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022.
Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024.
Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Luqman mengatakan, sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.