Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Pemkot Parepare Rampungkan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, rampungkan rancangan akhir Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Pemkot Parepare Rampungkan Rancangan Akhir Perubahan RPJMD
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, rampungkan rancangan akhir Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

Sejak 2 hingga 4 Juni 2021, 33 SKPD lingkup Pemkot Parepare secara bergilir melakukan finalisasi atau sinkronisasi rancangan akhir Perubahan RPJMD di Bappeda Parepare.

Sekretaris Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, hari pertama dan hari kedua sudah selesai prosesnya.

"Dalam finalisasi ini, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh SKPD," ucapnya kepada awak media, Jumat (4/6/2021).

"Baik itu data capaian 2015-2019 maupun penjelasan teknis atas beberapa data dan target pada perubahan RPJMD," ujarnya.

"Setelah kegiatan ini, maka diharapkan semua SKPD melaksanakan sinkronisasi program dan kegiatan pada rancangan akhir rencana strategis (Renstra) SKPD," kata Zulkarnaen.

Pihaknya mengemukakan bahwa rancangan akhir Renstra SKPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja atau Renja SKPD 2022.

"Rancangan akhir Renstra SKPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja atau Renja SKPD 2022," paparnya.

"Inilah nantinya yang akan menjadi acuan Renja SKPD 2022," imbuhnya.

"Proses finalisasi rancangan akhir Perubahan RPJMD di Bappeda Parepare pun berlangsung dengan tertib, sesuai mekanismenya," tuturnya.

Zulkarnaen menerangkan finalisasi atau penyempurnaan akhir Perubahan RPJMD ini merupakan tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

"Finalisasi atau penyempurnaan akhir Perubahan RPJMD ini merupakan tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Permendagri Nomor 86 tahun 2017," terangnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, Bupati atau Wali Kota menetapkan Ranperda RPJMD setelah dievaluasi oleh Gubernur.

Maka Bappeda atau Bappelitbangda Provinsi telah melakukan evaluasi terhadap rancangan akhir Perubahan RPJMD tersebut.

"Rekomendasi dari hasil evaluasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyempurnaan akhir Perubahan RPJMD," jelas Zulkarnaen.

Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved