Tribun Bulukumba
Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Lengkap, Arifuddin Susul Sabir di Pengadilan
Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba sudah berlangsung sebanyak delapan kali.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000.
Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000.
Sementara H Arifuddin sebesar Rp.393.290.000,00.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi