Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Berkas Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bulukumba Lengkap, Arifuddin Susul Sabir di Pengadilan

Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba sudah berlangsung sebanyak delapan kali.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30GT, di Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berlangsung sebanyak delapan kali.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, agenda sidang selanjutnya bakal berlangsung pada Selasa (8/6/2021).

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni H Arifuddin dan juga Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Bulukumba, H Sabir.

Awalnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, hanya memproses berkas H Sabir di PN Makassar.

Pasalnya, H Arifuddin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 2016 silam, atau sudah selama enam tahun lamanya.

Namun, mantan direktur PT. Phinisi Semesta Bulukumba itu, berhasil ditangkap di Halaman Parkir Rumah Sakit (RS) Siloam, Makassar, Senin (24/5/2021) lalu.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni membeberkan, jika berkas perkara H Arifuddin segera dilimpahkan ke PN Makassar.

Karena perkara splitsing-nya telah di sidang di PN.

"Saat ini kami masih periksa sebagai tersangka, setelah itu pemberkasan langsung saya limpah karena sudah sidang duluan yang satu (Sabir)," jelas Thirta, Jumat (4/6/2021).

Andi Thirta membeberkan, saat ini Arifuddin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba.

Sementara Sabir tak ditahan, karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim.

Sekadar informasi, saat ini H Sabir berstatus sebagai anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat, setelah menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Murniyati Makking.

Saat itu, Andi Murniyati Makking mundur jadi legislator karena maju menjadi calon wakil bupati Bulukumba di Pilkada 2020 lalu.

Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 424.910.000.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.

Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000.

Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.

Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000.

Sementara H Arifuddin sebesar Rp.393.290.000,00.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved