Haji 2021
Batal Berangkat ke Tanah Suci, Calon Jamaah Haji Bisa Ambil kembali Uangnya tapi ini Konsekuensinya
Batal Berangkat ke Tanah Suci, Calon Jamaah Haji Bisa Ambil kembali Uangnya tapi ini Konsekuensinya
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji pada tahun ini.
Dengan adanya keputusan tersebut, bagaimana dengan dana para calon jamaah haji?
Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SAPUHI) Syam Resfiadi menjamin bahwa dana calon jemaah haji yang batal berangkat tetap aman.
Namun demikian, para calon jemaah haji pun dapat melakukan pengambilan dana kembali (refund) atau sekadar menarik biaya pelunasannya.
"Insya Allah aman dana jemaah hajinya dan bisa di-refund jika mau batal atau menarik pelunasannya saja," ujar Syam kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Syam mengingatkan, jika melakukan refund maka konsekuensinya para calon jemaah haji tidak akan mendapatkan kuota pada tahun berikutnya pelaksanaan ibadah haji.
Lain halnya para calon jemaah haji yang hanya mengambil dana pelunasan.
"Kalau full artinya membatalkan diri dan kuota batal juga. Namun, bila hanya pelunasannya saja sisa untuk kuotanya tidak batal dan masih bisa dicadangkan tahun berikutnya," kata Syam.
Adapun para calon jemaah haji pada tahun ini yang seharusnya dijadwalkan untuk berangkat sebanyak 15.000 orang berdasarkan data biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH).
"Haji khusus yang mendaftar dan melunasi BPIHnya sekitar 15.000an data dari Pak Anggito tadi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Yaqut.
Yaqut juga mengatakan bahwa sampai Rabu (2/6/2021) kemarin, pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan bandara di Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.
( Kompas.com )