Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional

Mengenal Komunitas Masyarakat Rampi, Masih Beraktivitas Dibawah Hukum Adat Tradisional

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Ist
Suaib Mansur (kiri) main takraw dengan warga Desa Tedeboe, Kecamatan Rampi 

Hal ini terlihat dari ditemukannya sebaran peninggalan budaya megalitik di sepanjang wilayah budaya Rampi.

Selain temuan berupa arca menhir, pada beberapa situs juga ditemukan sebaran fragmen gerabah bahkan ditemukan pula sebaran artefak batu dan manik-manik di beberapa situs yang disurvei.

Hal penting yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya beberapa tradisi berlanjut yang masih dilakukan oleh masyarakat, sebagai contoh yaitu pembuatan pakaian dari kulit kayu yang menggunakan peralatan dari alat batu (batu ike).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved