Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Gaji 13 ASN, Anggota Polri dan TNI di Ajatappareng Mulai Cair Hari Ini

Gaji 13 ASN, Anggota Polri dan TNI di Wilayah Ajatappareng Mulai Cair Hari Ini

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Kepala KPPN Kota Parepare, Alim Afifi 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Gaji 13 ASN dan TNI Polri di Wilayah Ajatappareng (Barru, Sidrap, Parepare, Pinrang, dan Enrekang) mulai dibayarkan hari ini atau Kamis (3/6/2021).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare, Alim Afifi kepada awak media, Kamis (3/6/2021)

Pihaknya mengatakan diberikannya gaji ke 13 yang berasal dari APBN tersebut telah ditetapkan pada PP nomor 63 tahun 2021.

Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

"Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tuturnya.

Calon ASN diberikan 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.

"Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," jelasnya.

Sementara kepada penerima tunjangan, lanjut dia, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke 13 ini tidak diberikan kepada pegawai non-ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

"Dasar pemberian Gaji ke 13 tahun 2021 ini adalah gaji yang diberikan pada Juni 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," paparnya.

"Hanya saja pemberian gaji ke 13 ini dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," ungkapnya.

Berdasarkan penghitungan tersebut, kata dia, maka Gaji ke 13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800.

Sementara Gaji ke 13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," pungkasnya.

"Pengajuan SPM gaji ke 13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021," bebernya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved