Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab Cs Ungkap Makna Terselubung JPU Banding Kasus Kerumunan di Petamburan

Pihak Rizieq Shihab cs membaca dan mengungkap makna terselubung di balik JPU hanya banding kasus Kasus Kerumunan di Petamburan

Editor: Rasni
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Habib Rizieq dipenjara pun mendapatkan respon dari netizen Tribun Timur, Jumat (14/5/2021). 

"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu."

"HRS dkk sebenarnya sudah lelah dalam proses ini, dan menerima dengan legowo vonis kemarin," bebernya.

Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi

JPU sebelumnya mengajukan banding atas vonis Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

Masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved