Rizieq Shihab Cs Ungkap Makna Terselubung JPU Banding Kasus Kerumunan di Petamburan
Pihak Rizieq Shihab cs membaca dan mengungkap makna terselubung di balik JPU hanya banding kasus Kasus Kerumunan di Petamburan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Rizieq Shihab cs membaca dan mengungkap makna terselubung di balik JPU hanya banding kasus Kasus Kerumunan di Petamburan
Diungkap Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menyoroti banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim terkait perkara kerumunan.
Menurut Aziz, upaya hukum dengan mengajukan banding memang hak jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hanya saja, dengan diambilnya keputusan untuk mengajukan banding itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai langkah tersebut merupakan upaya besar jaksa untuk memenjarakan mantan pentolan FPI itu, lebih lama dari vonis hakim.
"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap perkara Megamendung dan Petamburan merupakan hak JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP."
"Namun, secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan HRS dkk dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz lewat keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Padahal jatanya, pentolan FPI dan terdakwa Rizieqn sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Sebab, kata Aziz, ketua majelis hakim Suparman Nyompa beserta jajarannya telah memberikan vonis untuk para terdakwa dengan sangat bijak.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," ujar Aziz.
Karena jaksa mengajukan banding, maka kata Aziz, kubu Rizieq Shihab juga akan menggunakan haknya guna memberikan masukan-masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
Adapun pengajuan banding itu, kata dia, hanya dilakukan untuk perkara kerumunan di Petamburan, karena hanya pada perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab hanya divonis membayar denda.
"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak."
"Maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan."