Imigran Iran Ditangkap
Perjuangan Cinta Imigran Asal Iran Kandas di Tangan Petugas Imigrasi Sulsel
Bermula saat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pare-pare mendapat surat pengajuan dari MH (41)
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perjuangan cinta imigran atau pengunsi asal Iran, Ramin Poorbihamta (39) terbilang nekat dan bahkan dapat berujung pemidanaan.
Ia nekat kabur dari Rumah Singgah Pondok Nugraha, Jl Dg Tata, Kecamatan Tamalate demi menemui wanita pujaan hatinya MH (41) di Kota Pare-pare.
Namun upayanya itu gagal, lantaran terendus pihak Imgrasi Kota Pare-pare.
Bermula saat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pare-pare mendapat surat pengajuan dari MH (41) agar Ramin dimasukkan dalam kartu keluarganya.
Pengajuan itu menimbulkan curiga pada petugas Disdukcapil setelah melihat nama Ramin Poorbihamta yang tampak asing.
Kecurigaan terhadap Ramin yang bukan Warga Negara Indonesia itu pun dilaporkan ke pihak Imigrasi Kota Pare-pare.
Dari laporan itu, petugas Imigrasi Kota Pare-pare pun bergerak dan mendatangi rumah MH tempat Ramin hendak melakukan pernikahan.
Hasilnya, ia teridentifikasi merupakan pengunsi yang kabur dari rumah singgah Kota Makassar.
"Kita ke rumah tempat tinggal pasangannya itu (MH) dan mereka kooperatif, saat diperiksa dokumennya kurang meyakinkan akhirnya (Ramin) kita amankan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel, Dodi Karnida.
Hal itu dibeberkan Dodi Karnida saat konferensi pers di Rudenim Makassar, Senin (31/5/2021) siang.
Ramin pun dibawa ke Rudenim Kota Pare-pare sembari mengurus pemulangannya ke Rudenim Kota Makassar.
Namun, upaya petugas imigrasi membawa Ramin kembali ke Kota Makassar menemui kendala.
Kebakaran terjadi di kantor Imigrasi Kota Pare-pare, tempat Ramin diistirahatkan sebelum dibawa ke Makassar.
Insiden kebakaran itu, membuat petugas panik hingga akhirnya lengah.
Kelengahan petugas yang sibuk memadamkan api bersama petugas Damkar Kota Pare-pare, dimanfaatkan Ramin.