Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Langgar Prokes, Danny Pomanto Bekukan Izin Usaha Cafe Holywings Makassar

Walikota Makassar, Danny Pomanto mengungkapkan, akan segera melakukan pembekuan izin Cafe Holywings.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto saat menggelar konfrensi pers terkait situasi terkini penanggulangan Covid-19, di Lantai 2 Gallery Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (3152021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto mengungkapkan, akan segera melakukan pembekuan izin Cafe Holywings.

Hal ini dikarenakan, Holywings sudah sering melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 Wita.

Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Danny mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat surat pembekuan ijin, untuk diserahkan ke pengelola usaha 

"Kami mengumumkan pembekuan izin untuk Cafe Hollywings, dan ada juga beberapa cafe lainnya yang sedang di proses sanksinya," ujar Danny, saat menggelar konfrensi pers di Lantai 2 Gallery Balaikota Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (31/5/2021).

Lanjut Danny, pembekuan ini dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Pembekuan ini dilakukan hingga mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk bisa kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Holywings yang berlokasi di Jl. Metro Tj. Bunga No.28, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar, telah sering ditemukan melakukan pelanggaran Prokes.

Pelanggaran dilakukan saat masa pemerintahan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Lalu THM tersebut kembali melakukan pelanggaran pada Minggu (23/5/3021) lalu.

Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan, THM Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga karena melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 Wita malam. 

"Iya (selalu ada laporan), tetapi selama razia baru kali ini kita dapatkan seperti itu. Itu hari waktu kita datang sudah close, jadi baru kemarin malam kita temukan pelanggarannya," ujar Irwan beberapa waktu lalu.

Saat dibubarkan, pihak THM disebut berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.

"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya.

Irwan mengatakan, Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap THM Holywings. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved