Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Konflik Palestina Israel

40 Orang Lebih Warga Gaza Ketahuan Jadi Pengkhianat, Jadi Mata-mata Israel

Pertanyaan yang sering muncul di kalangan milisi Hamas Palestina, bagaimana militer Israel bisa mengetahui tempat persembunyian para pejuang Palestina

Editor: Muh. Irham
net
Militer Israel bombardir wilayah Gaza targetnya kantor media. Di atas foto detik-detik kantor Aljazeera rata dengan tanah 

TRIBUNTIMUR.COM - Pertanyaan yang sering muncul di kalangan milisi Hamas Palestina, bagaimana militer Israel bisa mengetahui tempat persembunyian para pejuang Palestina. 

Pertanyaan ini perlahan terkuat dengan ditangkapnya 43 warga Gaza yang menjadi pengkhianat dengan menjadi mata-mata Israel.

Situs Arabic Post mengungkapkan pada 18 Mei 2021 saat Jalur Gaza dibombardir militer Israel, bahwa Unit Keamanan dan Perlindungan yang berafiliasi dengan Hamas di Gaza meretas komputer intelijen Israel dan mendapatkan nama puluhan orang menjadi agen mata-mata untuk Israel.

Unit itu menangkap 43 orang di Gaza atas tuduhan mata-mata untuk Israel.

Situs berita Shehab Agency yang berafiliasi dengan Hamas melaporkan sehari sebelumnya bahwa sejumlah informan menyerahkan diri ke unit tersebut.

Sementara itu di Jalur Gaza, telah beredar laporan tentang dimulainya persidangan terhadap para kolaborator di pengadilan lapangan militer yang berafiliasi dengan Komisi Keadilan Militer Palestina dan didirikan sesuai dengan Undang-Undang Pidana Revolusioner PLO 1979.

Pasal 133 undang-undang tersebut menetapkan bahwa setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan negara asing atau menghubunginya untuk menghasut agresi terhadap negara atau menyediakan sarana untuk agresi tersebut dihukum dengan kerja paksa.

Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan tersebut dapat dihukum dengan eksekusi (hukuman mati) jika memiliki akibat.

"Setiap warga Palestina yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk berkolaborasi dengannya dengan cara apa pun untuk mencapai kemenangan atas negara (musuh) akan dihukum dengan eksekusi," bunyi pasal tersebut.

Media Timur Tengah Al-Monitor dalam laporannya pada Jumat, 28 Mei 2021 mencoba mendapatkan komentar dari departemen media Brigade Izzuddin al-Qassam—sayap militer Hamas tentang persidangan di pengadilan lapangan militer di Gaza, namun tidak berhasil.

Media itu juga mengaku menghubungi beberapa organisasi hak asasi manusia saat serangan Israel berlangsung.

Namun beberapa organisasi itu memilih menolak mengomentari masalah tersebut karena sensitivitasnya, terutama pada saat Gaza berada di bawah pemboman Israel.

Sebuah sumber informasi yang terkait dengan kelompok perlawanan Palestina mengkonfirmasi kepada Al-Monitordengan syarat anonimitas bahwa tidak ada keputusan resmi yang dikeluarkan untuk mengadili para kolaborator tersebut sebelum pengadilan lapangan militer digelar.

Sumber itu juga menyangkal laporan tentang dimulainya persidangan.

Israel dan Hamas menyetujui gencatan senjata pada 20 Mei, mengakhiri perang berdarah 11 hari yang menewaskan lebih dari 230 warga Palestina dan 12 warga Israel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved