Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Terungkap di Pengadilan, Cara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Uang ke Kontraktor Ada Saksinya

Bagaimana cNuwardi bin Pakkiara Nurdin Abdullah minta uang ke kontraktor? Terungkap di pengadilan tipikor Sari Pudjiastuti Orang Kepercayaan NA bicara

Editor: Mansur AM
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. NA dalam masalah besar, mantan anak buahnya Sari Pudjiastuti 'bernyanyi' di pengadilan diperintah minta jatah ke kontraktor 

Terungkap di pengadilan tipikor Sari Pudjiastuti Orang Kepercayaan NA telepon kontraktor salah satunya Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagaimana cara Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah meminta dan menerima uang dari kontraktor? Sebagian terungkap di pengadilan lewat kesaksian orang dekat.

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengungkapkan cara Nurdin Abdullah meminta uang kepada kontraktor.

Dimulai dengan menanyakan progres tender dan memilih kontraktor yang bisa memberi Nurdin Abdullah uang tunai untuk operasional.

Salah satu pengusaha yang pernah dipilih Nurdin Abdullah adalah Haji Momo.

Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri

Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda

Haji Momo alias Nuwardi bin Pakki salah satu pengusaha ternama di wilayah utara Sulsel.

Di hadapan majelis hakim, Sari Pudjiastuti menceritakan kronologi Kontraktor Haji Momo memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA melalui perantara.

Sari menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.

"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," kata Sari kepada JPU.

"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo," lanjutnya.

Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri

Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda

Setelah itu melalui orang kepercayaannya H Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.

"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Ppak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan ApartEmen Vida View," ungkapnya

Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.

"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.

Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.

"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.

"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.

Sidang kemarin juga disaksikan terdakwa suap Agung Sucipto.

Agung bersama Nurdin Abdullah dan Sekretaris DInas PUPR Sulsel Edy Rahmat dicokok KPK karena kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto sebagai penyuap dan NA dan Edy sebagai penerima suap.

Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri

Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sari Pudjiastuti Minta Pengampunan ke Hakim

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengakui sempat menerima uang sebesar Rp 160 juta dari empat kontraktor berbeda.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti (dua dari kanan) saat dilantik oleh Sekprov Sulsel di di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (27/2/2020) lalu. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI)

Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Haji Momo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin membenarkan hal ini.

Dia mengungkapkan, Sari Pudji menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Agung Sucipto, dan membagikannya kepada tim Pokja.

"Jadi total uang yang diterima oleh Pokja ini, ada Rp 65 juta. Dan Rp 160 juta itu dari kontraktor lain untuk mantan kepala biro sendiri," jelasnya.

"Mereka sudah mengakui tadi dipersidangan, bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi uang itu dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Namun ia belum bisa memastikan apakah Sari Pudji statusnya akan naik menjadi tersangka atau tidak.

"Untuk sanksinya nanti kita analisa lebih lanjut, karena kita sekarang memproses sidang perkara pokoknya. Nanti kami sampaikan bagaiaman tindak lanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui Sari Pudjiastuti, Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agung Sucipto.

Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.

Bahkan ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp160 juta, dari empat kontraktor berbeda.

Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Hj Momo.

Namun, semuanya telah ia kembalikan kepada KPK setelah penetapan NA sebagai tersangka.(*)

Berita lain tentang Nurdin Abdullah ditangkap KPK

Baca juga: CITIZEN ANALISIS: Nurdin Abdullah, KPK dan Jejaring Korupsi di Sulsel, Bersiaplah Wahai Pencuri

Baca juga: Sosok Haji Haeruddin Pengusaha Cabbenge Soppeng Diperiksa KPK, Istri NA Juga Dipanggil ke Polda

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved