Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sosok Haji Momo Pengusaha Wajo Beri Duit Rp 1 Miliar ke Nurdin Abdullah, Pernah Dibahas Akbar Faizal

Update Nurdin Abdullah ditangkap KPK, siapa Haji Momo sudah dibahas Akbar Faizal? Terungkap cara Nurdin Abdullah minta uang ke kontraktor

Editor: Mansur AM
DOK KOMPAS.COM
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal 

"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," kata Sari kepada JPU.

"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih Haji Momo," lanjutnya

Setelah itu melalui orang kepercayaannya H Momo menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.

"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Ppak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan ApartEmen Vida View," ungkapnya

Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.

"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.

Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.

"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.

"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.

Sidang lanjutan kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK kasus suap ini juga dihadiri terdakwa Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Agung bersama Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edi Rahmat dicokok bersamaan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved