Rizieq Shihab Divonis
Rekam Jejak Suparman Nyompa Majelis Hakim Asal Sulsel Vonis Rizieq Shihab, Punya Pesantren di Wajo
Rekam jejak Suparman Nyompa majelis hakim asal Sulsel vonis Rizieq Shihab, punya pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo
Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat bacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta,
Latar Belakang Hakim Suparman Nyompa
Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Suparman Nyompa pada 2012 mendirikan pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia memberi nama pesantrennya Al Hadi Al Islami.
Selama menuntut ilmu di pesantren Al Hadi Al Islami, para santri tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cita-cita Suparman dalam mendirikan pesantren ialah untuk mewujudkan pembangunan akhlak.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Timur, ia sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.
Saat di PN Makassar, Suparman pernah menjadi hakim dalam sidang perkara kasus narkoba yang melilit Amiruddin Rahman alias Aco.
Aco diduga masuk dalam daftar gembong "Raja Narkoba Internasional".
Saat itu, hakim menghukum Aco dengan hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Hakim Suparman Nyompa Vonis HRS 8 Bulan Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 2 Tahun Bui