Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Divonis

Tokoh Agama Disegani Sehingga HRS Divonis 8 Bulan Bui oleh Majelis Hakim Tapi Masih Ada Kasus Lain

Terdakwa HRS divonis 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun kasus lain HRS menunggu

Editor: Mansur AM
Youtube Front TV
Habib Rizieq Shihab - Update kasus Habib Rizieq hari ini, HRS divonis 8 bulan penjara plus denda Rp 20 juta. Berikut alasan meringankan Habib Rizieq 

Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.

Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta, 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved