Sidang Vonis HRS
LIVE STREAMING Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Kasus Kerumunan, 2 Tahun Penjara, Bebas, Atau?
Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab divonis berapa tahun? Apakah dua tahun, 10 bulan sesuai tuntutan atau vonis bebas
TRIBUN-TIMUR.COM - Link Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab, Habib Rizieq Shihab divonis berapa tahun?
Apakah dua tahun, 10 bulan sesuai tuntutan, vonis bebas, atau berapa bulan?
Nonton Live Streaming sidang vonis Habib Rizieq Shihab:
Menjelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.
"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.
Sebab, kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.
"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.
Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) besok di PN Jakarta Timur.
Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu juga kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) (Rizki Sandi Saputra)
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Namun Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.
Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.
Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," imbuh Aziz.
Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.
Dijaga Ketat
Aparat kemanan menerjunkan 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.
Baca juga: Pesan Aziz Yanuar untuk Simpatisan Rizieq Jelang Sidang Vonis
"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.
Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021).
"Itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di pengadilan," tutur Erwin.
Sejauh ini berdasarkan amatan Tribunnews.com di lokasi kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur tepatnya di Jl. Dr Soemarno, Penggilingan Jakarta Timur masih terpantau terkendali.
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.
Tak hanya itu, polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.
Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021).(*)
SEbagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel untuk Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Foto-fotonya,