Tribun Makassar
Lakukan Pelanggaran Pajak, Danny Pomanto Copot Lurah Lakkang
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mencopot M Zuud Arman sebagai lurah Lakkang, Kecamatan Tallo.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mencopot M Zuud Arman sebagai lurah Lakkang, Kecamatan Tallo.
Hal ini dilakukan karena Zuud dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Danny Pomanto mengatakan, keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
"Ya masalah pajak, saya sudah tandatangani surat pencopotannya," ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Ia pun memastikan, yang bersangkutan saat ini sudah tidak menduduki jabatannya.
"Intinya sudah dicopot dari jabatannya itu," jelasnya.
Danny menambahkan, keputusan diambil berdasarkan hasil analisis inspektorat dan badan kepegawaiaan.
Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
"Itu ada temuan di Inspektorat, pelanggarannya cukup berat. Ini analisnya BKD dan inspektorat," terangnya
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi.
Hukuman tersebut, sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintahan lainnya.
"Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan itu," tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan.
Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor 0234/INSP/780.04/7/2020.
Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sementara hingga saat ini Zuud belum bisa dimintai tanggapan.
Beberapa kali upaya komunikasi dilakukan tribun-timur.com baik via WhatsApp maupun telepon seluler, namun tidak ada jawaban.(*)
Laporan wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan