Habib Rizieq Shihab
Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Tersenyum Saat Tinggalkan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam sidang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dipimpin hakim dari Makassar, Suparman Nyompa.
Namun, Habib Rizieq Shihab tak memperlihatkan respons yang diluar dugaan.
Dalam pantauan Tribun, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.
Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Kasus Kerumunan, 2 Tahun Penjara, Bebas, Atau?
Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.
Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.
Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Daftar Nama Disebut Habib Rizieq Shihab Saat Membela Diri di Pengadilan, Jokowi, Gibran Hingga Sandi
Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.
Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.
"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.