Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sari Pudjiastuti Usai Akui Terima 'Uang Pelicin Proyek' Rp160 Juta, JPU: Berdasar Petunjuk NA

Bagaimana Status Sari Pudjiastuti Usai Akui Pernah Terima Rp 160 Juta, Ini Penjelasan JPU KPK

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, mengakui telah menerima uang  Rp160 juta dari empat kontraktor berbeda.

Dia mengaku telah menerima uang pelicin proyek Rp25 juta dari Agung Sucipto, Rp50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp35 juta dari HM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin membenarkan hal ini.

Dia mengungkapkan, Sari Pudji menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Agung Sucipto, dan membagikannya kepada tim Pokja.

"Jadi total uang yang diterima oleh Pokja ini, ada Rp 65 juta. Dan Rp 160 juta itu dari kontraktor lain untuk mantan kepala biro sendiri," jelasnya.

"Mereka sudah mengakui tadi dipersidangan, bahwa apa yang mereka lakukan ini salah, dan bertentangan dengan Undang-undang. Jadi uang itu dikembalikan kepada negara," lanjutnya.

Namun ia belum bisa memastikan apakah Sari Pudji statusnya akan naik menjadi tersangka atau tidak.

"Untuk sanksinya nanti kita analisa lebih lanjut, karena kita sekarang memproses sidang perkara pokoknya. Nanti kami sampaikan bagaiaman tindak lanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui Sari Pudjiastuti, Gubernur Non-aktif Nurdin Abdullah meminta agar memperhatikan secara khusus Agung Sucipto.

Terhadap lelang di pengadaan pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020, dan Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Dengan nilai sekitar Rp 15,7 miliar 2020, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Seppang Bulukumba (CSB) milik Agung Sucipto.

Saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Pudji mengaku jika ia hanya mengikuti perintah Nurdin Abdullah sebagai atasannya pada saat itu.

Bahkan ia mengakui telah menerima uang sebesar Rp160 juta, dari empat kontraktor berbeda.

Dengan rincian, Rp 25 juta dari Agung Sucipto, Rp 50 juta dari Hj Indah PT Makassar Indah, Rp 50 juta dari Andi Kemal selaku pemilik PT Kurnia Mulia Mandiri, dan Rp 35 juta dari Hj Momo.

Namun, semuanya telah ia kembalikan kepada KPK setelah penetapan NA sebagai tersangka.

Ia juga membeberkan, jika Hj Momo merupakan kontraktor yang pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA.

Hal ini ia ungkapkan setelah Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.

"Ada pak, Rp 1 miliar, itu di Desember 2020. Suatu ketika saya diminta ke Rujab oleh ajudan pak Gubernur, seperti biasa untuk melaporkan progres lelang," katanya kepada JPU.

"Dia lalu mengatakan, jika ia memerlukan biaya oprasional Rp1 miliar, dan dia bertanya siapa yang bisa membantu. Setelah itu saya menyampaikan jika itu tergantung beliau, dan pak NA memilih salah seorang perngusaha," lanjutnya

Setelah itu melalui orang kepercayaannya, HM menyerahkan uang di sebuah penginapan, di samping RS Awal Bros, sebesar Rp 1 miliar.

"Setelah diserahkan ke saya, saya simpan di rumah kemenakan, saya pindahkan tempat ke koper. Setelah itu ajudan Ppak NA, bernama Pak Salman mengambil uang tersebut di depan Apartmen Vida View," ungkapnya

Setelah itu Zainal Abidin menanyakan, apakah perbuatan Sari Pudji tersebut dibenarkan dalam Undang-undang.

"Apakah menurut saudara apa yang saudara lakukan ini dibenarkan oleh UU? Kalau tidak Kenapa tetap dilakukan," tanyanya.

Sari Pudjiastuti pun menjawa hal itu karena loyalitasnya kepada perintah pimpinan.

"Kalau begitu kenapa saudara tetap terima uangnya? Jadi saudara mengakui jika suadara melakukan hal yang dilarang oleh undang-undang," tanyanya lagi.

Sari Pudji pun mengakui keselahannya dan meminta pengampunan.

"Posisi saya serba salah pak, karena kalau saya tidak terima nanti dianggap melawan atau bagaimana. Dan saya memohon pengampunan," tuturnya.

Diketahui, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Agung didampingi oleh tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, M Nursal, Deni Kalimao, dan Bambang.

Sementara yang bertindak sebagai JPU yaitu, Zainal Abidin, Ronald Gorontikan, dan Ricky Benindomagas

Lalu selaku Hakim di persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved