Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

3 Bulan Ditahan, Bagaimana Kabar Nurdin Abdullah?

Menurut Arman, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat itu, perpanjangan penahanan sah-sah saja.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perpanjangan penahanan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi Perizinan Infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), sudah diketahui oleh penasehat hukumnya, Arman Hanis.

Menurut Arman, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat itu, perpanjangan penahanan sah-sah saja.

"Perpanjangan penahanan tersebut karena masa penahanan Pak NA berakhir di tanggal 28 Mei dan penyidik masih ada pemeriksaan saksi-saksi," kata Arman via pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021) malam.

Ditanya soal kondisi Gubernur Sulsel nonaktif tersebut, Arman hanya merespon singkat.

"Alhamdulillah Pak NA sehat," katanya.

Kuasa Hukum Keluarga Nurdin Abdullah, Arman Hanis  - DOK TRIBUNNEWS/HO
Kuasa Hukum Keluarga Nurdin Abdullah, Arman Hanis - DOK TRIBUNNEWS/HO (DOK TRIBUNNEWS/HO)

Seperti diketahui, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menginformasikan progres dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Update penyidikan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021).

Menurutnya, Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan tersangka Edy Rahmat (ER) dipeepanjang masa tahanannya.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," ujarnya.

"(Ini) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar, terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021," tambahnya.

Lalu dimana NA dan ER akan ditahaan?

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali Fikri.

"(Sedangkan) Tsk ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.

Apa alasan yang membuat masa tahanan kedua tersangka tersebut diperpanjang?

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali Fikri.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Berita terkait Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved