Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Meski Over Kapasitas, Lapas Kelas I Makassar Torehkan Zero Kasus Covid-19

Meski over kapasistas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menorehkan zero kasus Covid-19.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto ditemui, di Lapas Kelas I Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (2552021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski over kapasistas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menorehkan zero kasus Covid-19.

Itu lantaran penerapan protkol kesehatan yang ketat yang diberlakukan di lapas yang berlokasi di Jl Sultan Alauddin, Makassar tersebut.

Mulai dari cuci tangan, pengenaan masker dan jaga jarak, diberlakukan bagi petugas dan penghuni lapas.

"Kami disini menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Semua yang masuk lapas, wajib pakai masker, cuci tangan dan mengukur suhu badan," kata Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto ditemui, Selasa (25/5/2021) siang.

Dari penerapan protokol kesehatan itu, lanjut dia, seluruh pegawai dan tahanan atau narapidana terbebas dari Covid-19.

"Alhamdulillah sampai saat ini Lapas Makassar belum ada (kasus Covid-19) dan jangan sampai ada yang terjangkit," ujarnya.

Selain itu, kata Hernowo pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap oegawai dan penghuni lapas.

"Jadi setiap hari ada dokter yang keliling (melakukan pemeriksaan kesehatan) karena kita punya dua dokter dan tujuh perawat," terang Hernowo.

"Kalau ada yang sakit, segera kita arahkan ke klinik. Itu dilakukan setelah apel," sambungnya.

Pantauan di lokasi, pegawai yang akan memasuki lapas diwajibkan cuci tangan.

Selanjutnya, mereka diminta memasuki bilik disinfektan.

Setelah itu, pagawai diminta melakukan pengukuran suhu badan dan menyemprotkan handzanitiser pada tangan.

Setelah tahapan itu dilakukan, pegawai atau petugas lapas baru diperbolehkan untuk absen pingeripront atau sidik jari.

Begitu juga di dalam ruang kerja, petugas atau pegawai yang diwajibkan mengenakan masker juga telah diatur jarak kursi kerjanya 

Khusus penghuni atau tahanan yang baru dimasukkan di dalam lapas, diwajibkan disertai dengan surat keterangan swab antigen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved