Tribun Pinrang
Kejari Pinrang Panggil 29 Pelaku Usaha Tidak Daftarkan Karyawannya di BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sebanyak 29 pemilik usaha di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, belum memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial pada para pekerja atau karyawannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang bekerjasama menangani masalah ini.
Hal itu dibenarkan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pinrang, Angriani, Senin, (24/05/2021).
"Terdapat 29 pelaku usaha yang telah dilakukan pemanggilan," kata Angriani saat dikonfirmasi.
Angriani menuturkan, dari data Kejari yang dipanggil, kebanyakan merupakan pelaku usaha ekonomi.
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Alasan pemanggilan karena pelaku usaha belum juga mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagaimana peraturan undang-undangan," ujarnya.
Dikatakannya, proses pemanggilan dilakukan untuk mempertemukan antara pemilik dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Proses mediasi telah kita lakukan," ucapnya.
"Hasilnya, ada beberapa pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran. Namun, masih ada pula yang belum," sambungnya.
Soal sanksi, lanjutnya, pemilik usaha yang tidak patuh akan direkomendasikan agar izin usahanya dicabut.
Terkait nama toko pelaku usaha tersebut belum bisa disampaikan oleh Angriani.
"Saya belum bisa pastikan nama-nama toko dari 29 pelaku usaha itu. Besok, yah,"imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, Maryani, menyampaikan, saat pelaku usaha mengurus izin usahanya, syaratnya itu harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Namun, masih ada saja yang lolos pengawasan.
"Sekarang ini telah dibentuk tim monitoring untuk mengawal hak-hak tenaga kerja yang ada di Kabupaten Pinrang," ucapnya.
Maryani menerangkan jika ada tenaga kerja yang sampai saat ini belum diberikan haknya oleh pemberi kerja, maka akan diberi sanksi.
"Kami tak segan untuk menindaknya. Salah satu melakukan pencabutan izin usaha," tutupnya.