Tribun Luwu Timur
Kerugian Negara Rp600 Juta, Kejari Luwu Timur Juga Tahan Rekanan Proyek IPA IKK Malili
Kejari Luwu Timur kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pekerjaan IPA IKK Malili tahun 2018, Senin (24/5/2021).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kejari Luwu Timur melakukan penahanan terhadap tersangka, Saedi Idris dugaan korupsi pekerjaan IPA IKK Malili tahun 2018, Senin (24/5/2021).
Proyek Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK) T.A Malili 2018 Kecamatan Malili ini senilai Rp 2.4 miliar.
Dana proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.
Hasbuddin mengatakan dalam proyek ini diduga terjadi mark up anggaran.
"Beradasarkan hitungan Inspektorat Luwu Timur, kerugian negara mencapai Rp 600 juta lebih.
Adapun alasan dilakukannya penahanan untuk kepentingan penyidikan penyidik berwenang melakukan penahanan vide pasal 20 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Rencana waktu dan tempat penahanan 20 hari di rutan Polres Luwu Timur.
Halaman 2 dari 2