Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bisnis

Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Dalam rangka mendukung Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah memberikan insentif pajak dan perlakuan khusus di bidang perpajakan. 

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
ist
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat LPI, Neilmaldrin Noor

Neilmaldrin Noor menambahkan, adapun dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak. 

Di sisi lain, mitra investasi subjek pajak luar negeri dikenai PPh final sebesar 7,5 persen atau sesuai tarif P3B.

“Dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak luar negeri bukan merupakan objek Pph. Dimana, untuk dividen dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor  sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun,” bebernya.

Pengaturan lebih lengkap terkait perlakuan perpajakan LPI ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2021.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved