Tribun Bisnis
Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
Dalam rangka mendukung Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah memberikan insentif pajak dan perlakuan khusus di bidang perpajakan.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
Neilmaldrin Noor menambahkan, adapun dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak.
Di sisi lain, mitra investasi subjek pajak luar negeri dikenai PPh final sebesar 7,5 persen atau sesuai tarif P3B.
“Dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak luar negeri bukan merupakan objek Pph. Dimana, untuk dividen dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun,” bebernya.
Pengaturan lebih lengkap terkait perlakuan perpajakan LPI ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2021.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit