Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bisnis

Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Dalam rangka mendukung Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah memberikan insentif pajak dan perlakuan khusus di bidang perpajakan. 

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Pengelola Investasi Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
ist
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat LPI, Neilmaldrin Noor

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka mendukung Lembaga Pengelola Investasi (LPI), pemerintah memberikan insentif pajak dan perlakuan khusus di bidang perpajakan. 

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah agar LPI dapat tumbuh mandiri dan menarik investor asing.

Dengan demikian investor asing akan mau bekerjasama dan menanamkan modalnya di Indonesia.

Dukungan ini juga merupakan implementasi dari ketentuan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, menjelaskan, perlakuan khusus di bidang perpajakan diberikan kepada LPI karena kegiatan usahanya berbeda dengan kegiatan usaha entitas pada umumnya.

Bagi dia, perbedaan karakteristik LPI dengan entitas lain diantaranya, LPI dapat berinvestasi dengan cara mendirikan fund secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. 

“Di samping itu, LPI juga dapat berpartisipasi ke dalam fund yang didirikan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” katanya melalui keterangan resminya, Minggu (23/5/2021). 

Ia menjelaskan, LPI merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Di sisi lain, entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga yang bekerja sama  (termasuk fund) merupakan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sebagai subjek pajak dalam negeri, LPI, entitas yang dimilikinya, dan pihak ketiga (mitra investasi) dikenakan pajak penghasilan (Pph).

Selain itu, diwajibkan melaksanakan ketentuan perpajakan lainnya. 

Meskipun demikian, ada beberapa insentif pajak dan perlakuan khusus kepada LPI yakni,
cadangan wajib yang dibentuk LPI dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto sampai dengan 50 persen dari modal awal atau pembayaran deviden pertama kali kepada pemerintah.

Penghasilan bunga pinjaman tidak dipotong PPh Pasal 23 (kecuali bunga obligasi) oleh kuasa kelola (entitas yang dimiliki LPI) atas pembayaran kepada LPI. 

Penghasilan tersebut dilaporkan LPI sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan Pph.

“Pembayaran BPHTB oleh LPI atau entitas yang dimilikinya dalam rangka perolehan harta berupa tanah atau  bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, dapat dibiayakan pada tahun pajak diperolehnya tanah bangunan tersebut,” katanya.

Mitra Investasi Kena Pph Final 7,5%

Neilmaldrin Noor menambahkan, adapun dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak. 

Di sisi lain, mitra investasi subjek pajak luar negeri dikenai PPh final sebesar 7,5 persen atau sesuai tarif P3B.

“Dividen yang diperoleh mitra investasi subjek pajak luar negeri bukan merupakan objek Pph. Dimana, untuk dividen dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor  sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu 3 tahun,” bebernya.

Pengaturan lebih lengkap terkait perlakuan perpajakan LPI ini dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2021.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved