KPK
Novel Baswedan Bongkar Peran Ketua KPK Firli Bahuri Dalam TWK Hingga 75 Pegawai Tak Lolos
Novel Baswedan menyampaikan Ketua KPK Firli Bahuri paling ngotot untuk laksanakan Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jurnalis senior Karni Ilyas menanyakan siapa yang berkepentingan untuk tidak meloloskan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Baik, tadi ada pertanyaan saya yang tertunda. Kalau tidak urusan radikal, atau tidak ada urusannya Taliban yang menyebabkan adanya pembersihan. Itu kepentingan siapa?” Tanya Karni Ilyas dikutip Tribun Timur, Minggu (23/5/2021).
Penyidik Novel Baswedan pun mengungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri paling ngotot untuk menghadirkan tes wawasan kebangsaan atau TWK KPK.
“Itulah yang harus diusut Bang Karni, yang jelas yang paling ngotot bisa dilaksanakan itu adalah Pak Firli Bahuri, apakah Pak Firli Bahuri ada kepentingan sendiri, saya ngga tahu,” katanya menjawab pertanyaan Karni Ilyas.
Novel Baswedan pun menyampaikan, proses TWK KPK terlalu banyak kejanggalan.
Baca juga: Pertanyaan Kontroversi TWK KPK Pilih Pancasila atau Kitab Suci Dibongkar Novel Baswedan
“Idealnya memang harus diaudit harus dilakukan investigasi dengan serius. Makanya, kami melapor ke ombudsman, supaya ombudsman bisa melakukan investigasi dan pemeriksaan terlalu mendalam,” kata Novel Baswedan.
Mantan perwira menengah Polri ini menganggap terlalu banyak mal administrasi.
“Ada tindakan sewenang-wenang mencampur adukkan kewenangan. Semoga ini tak terjadi di kemudian hari,” kata Novel Baswedan
Kemudian, Karni Ilyas kembali bertanya, ada tidak kecurigaan TWK KPK yang tak meloloskan 75 pegawai melibatkan kasus besar?
“Saya juga menduga itu, kami tak menyampaikan kemana-mana, kami memulai membicarakan fakta-fakta yuridis karena saya khawatir ada sisi subjektifitas ketika dilakukan audit dan investigasi,” katanya.
“Apakah ini terkait dengan kasus yang ditangani, saya menduganya terkait.”
Novel Baswedan juga menyinggung kasus korupsi Rp100 triliun.
“Sebetulnya kasus-kasus besar memang banyak kami tangani. Dugaan korupsi Rp100 T adalah kasus bansos yang sudah ada, nilai kontraknya kurang lebih segitu,” katanya.
Baca juga: Isu Anies Dapat Hadiah Rumah Mewah, DS: Supaya Jangan Terjadi Fitnah,Mungkin KPK Bisa Bantu Selidiki
Dua Pimpinan Ingin 75 Pegawai Dipecat
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkap ada dua pimpinan yang percaya diri 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat dipecat.
Dua pimpinan itu ia sebut dengan inisial F dan LSP.
"Sekarang itu yang tinggal percaya diri itu memang F. F masih pede banget dibantu dengan LPS, LPS itu dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sudah seperti itu pengikut setia," ungkap Sujanarko dalam acara Halal Bihalal Kebangsaan yang digelar secara virtual di kanal YouTube AJI Indonesia, Jumat (21/5/2021
Sujanarko mengatakan, sebelum adanya pernyataan Jokowi, pimpinan KPK meremehkan kejelasan 75 pegawai yang tak lolos TWK dan meyakini para pegawai itu bisa dipecat.
"Kira-kira tanggal 29 April itu pimpinan rapim dan beberapa pimpinan dengan keras ini dipecat saja, nonaktif dipecat," kata dia.
Tetapi, kemudian sejumlah nama pegawai yang tidak lulus TWK itu beredar di publik. Bersamaan dengan itu kemudian muncul kabar mereka yang tak lulus itu akan dipecat. Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Kata Sujanarko, lantas muncul gimik bahwa pimpinan KPK tidak mengetahui hasil TWK yang baru dibuka pada 5 Mei.
Baca juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Nurdin Abdullah, KPK Periksa Riski, Kemal, dan Henny
"Sebelum amplop dibuka pada saat 29 April, pimpinan sudah nyatakan ini akan dipecat semua tapi begitu ramai di publik pimpinan mikir," kata Sujanarko.
KPK kemudian menyatakan belum akan memecat para pegawai sampai ada kejelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Para pegawai yang tak lulus TWK ini kemudian dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 652 yang ditandatangani Firli Bahuri.
Sujanarko pun menyatakan penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab sesuai aturan di KPK, pegawai baru bisa dinonaktifkan apabila terbukti melanggar kode etik.
"Di KPK tidak ada aturan atau SOP yang menyatakan pegawai bisa nonaktif tanpa melalui prosedur hukuman dari majelis etik KPK. Jadi orang dihukum kalau di KPK nonaktif kalau mengalami sidang etik atas pelanggarannya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos.
Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," imbuhnya.(*)
Baca juga: Pimpinan KPK Pecah Kongsi, Tersisa Firli dan Lili Pintauli yang Ngotot Pecat 75 Pegawai KPK