Kasus Suap Nurdin Abdullah
Lengkapi Berkas Penyidikan Nurdin Abdullah, KPK Periksa Riski, Kemal, dan Henny
Lengkapi Berkas Penyidikan Nurdin Abdullah, KPK Periksa Riski, Kemal, dan Henny
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga saksi tersebut yakni Riski Anreani selaku pegawai Bank Sulselbar, dan dua pihak wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani.
"Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah pada, Jumat 21 Mei 2021 di Kantor Polres Maros," ujarnya via pesan WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).
Menurutnya, ketiga saksi tersebut ditelusuri aliran suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA) melalui Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi NA melalui ER," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (20/5/2021) lalu bertempat di Polres Maros, Sulsel, Tim Penyidik KPK juga telah selesai melakukan saksi untuk Tsk Nurdin Abdullah dan kawan-kawan.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik KPK, semuanya hadir memenuhi panggilan.
"Suardi Dg Nojeng (Wiraswasta), Aminuddin (PNS) dan Saenuddin (Wiraswasta)," kata Ali Fikri.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan Tsk NA," jelasnya.
Seperti diketahui, dari pemberitaan yang Tribun Timur terbitkan sebelumnya, nama Suardi Dg Nojeng dan Aminuddin merupakan pengurus Masjid Pucak di Kampung Ara, Desa Tompobulu, di Kabupaten Maros.
Tercatat, sudah ada 41 orang yang diperiksa sebagai saksi, enam orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya, dan tiga orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil riksanya belum keluar.
Enam nama yang mangkir dan akan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta) dan Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel).
Tiga orang belum diketahui yakni Nurhidayah (mahasiswa), Andi Sahwan Mulia Rahman (Pejabat Pemprov Sulsel) dan Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel).
Dari 50 nama yang dipanggil sebagai saksi, 17 wiraswasta, 11 Pegawai Swasta, tujuh pejabat pemerintahan, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua mantan pejabat,dua pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD), satu mahasiswa, satu anggota DPRD dan satu ajudan.
Adapun saksi yang sudah diperiksa untuk kali kedua yakni, anak Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Nurdin dan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel Muhammad Irham Samad.(*)