Tribun Luwu Timur
Modal Kenalan di Medsos, Pemuda Luwu Timur Rudapaksa Dua Anak di Bawah Umur
Polres Luwu Timur mengamankan pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Setelah korban mengirim foto telanjang kepada pelaku, selanjutnya pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan.
"Pelaku mengancam korban jika menolak, pelaku akan menyebarkan foto telanjang korban ke medsos," ujar AKBP Indratmoko.
Akibat perbuatan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dimana ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.