Tribun Luwu
Polisi Tangkap Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Luwu, Terungkap Saat Hari Lebaran
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kali ini korbannya adalah seorang anak berusia 13 tahun.
Korban dirudapaksa oleh bapak tirinya HT (33) beberapa kali.
Kasus ini sudah ditangi Polsek Walenrang Polres Luwu.
Kasi Humas Polsek Walenrang, Aiptu Lambertus membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Senin (17/5/2021).
Sayangnya, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Kasusnya masih sementara penyelidikan," singkat Lambertus saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Informasi dihimpun TribunLuwu.com, kasus rudapaksa ini terjadi sejak Maret 2021.
Hingga kasus ini terbongkar, pelaku HT sudah berulang kali merudupaksa korban yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku pertama kali menggauli korban pada bulan Maret.
Ketika itu tengah malam, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksnya berhubungan.
Kelakuan pelaku terbongkar saat korban lebaran di rumah tantenya di Kabupaten Luwu Utara.
Saat akan diantar pulang ke Luwu, korban tidak mau.
Tante korban kemudian curiga dan mengajaknya cerita.
Kepada tantenya korban menceritakan apa yang dia alami.
Keluarga korban kemudian bersama-sama melaporkan kejadian ini ke Polsek Walenrang.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya," kata salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya agar dirahasiakan.