Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Sari Pudjiastuti Dinonaktifkan, Bagaimana 2 PNS Lainnya yang Kembalikan Uang ke KPK?

Lalu bagaimana dengan dua PNS di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, yang berdasarkan alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief 

Lalu bagaimana dengan staf Biro Pengadaan Barjas lainnya?

Mengingat, masih ada dua nama yang juga berdasarkan alat bukti yang disetor Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mengirimkan sejumlah uang ke rekening KPK.

Keduanya yakni merupakan Pokja, Syamsuriadi dan Andi Yusril Mallombassang.

"Insya Allah besok pagi (Jumat, 21/5/2021) dipanggil juga Ketua Dewan Etik Asisten II," jelasnya.

Bagaimana untuk sanksinya?

Sulkaf mengatakan Dewan Etik masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

Apakah akan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

"Jika sanksi ringan bisa berupa teguran atau pemotongan gaji. Untuk sanksi sedang penurunan pangkat dan sanksi berat adalah pemecatan dengan tidak hormat," jelasnya.

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Rabu (19/5/2021) ketiga PNS yakni, Kepala Biro Pengadaan Barjas Sari Pudjiastuti.

Ia teridentifikasi mengirimkan uang ke rekening KPK sebanyak dua kali.

Pengiriman pertama pada (15/3/2021) dengan nominal Rp160 juta. Kemudian pada (16/3/2021) kembali mengirimkan ke rekening yang sama dengan nilai Rp65 juta.

Pengiriman uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved