Tribun Luwu Timur
Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai
Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Video bocah yang dicekoki miras tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
Terdakwanya M Rifki Hendra Putrawan (19) dan Firman Efendi (20).
Kedua terdakwa mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 30 juta subsidair satu bulan kurungan.
Terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (17/12/2020).(*)