Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai

Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Imron Mashadi 

Video bocah yang dicekoki miras tersebut direkam pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Terdakwanya M Rifki Hendra Putrawan (19) dan Firman Efendi (20).

Kedua terdakwa mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 30 juta subsidair satu bulan kurungan.

Terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada sidang dengan agenda putusan, Kamis (17/12/2020).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved