Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai

Dimutasi, Imron Mashadi Kini Jabat Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Irmansyah Asfari ke Sinjai

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Imron Mashadi 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Imron Mashadi resmi menjabat sebagai kasi tindak pidana umum (pidum) Kejari Luwu Timur yang baru.

Imron menggantikan Irmansyah Asfari yang kini ditugaskan di Kejari Sinjai sebagai kasi perdata dan tata usaha negara (datun).

Sertijab dua pejabat ini dilaksanakan di Kantor Kejari Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (20/5/2021) 

Kepala Kejari Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan Irmansyah bertugas 2,6 tahun di Luwu Timur.

"Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas di Luwu Timur," katanya.

Zubair berpesan kinerja maksimal dalam pelayanan publik harus menjadi perhatian utama dimana pun bertugas.

Di sisi lain, ia berharap jajarannya selalu bisa menciptakan inovasi dalam pelayanan publik.

Mengingat kata dia di era digital dan informasi yang saat ini berkembang dengan pesat.

"Kinerja maksimal dalam pelayanan publik menjadi pegangan jajaran kejaksaan,"

"Karena akan menjadi tolok ukur sekaligus marwah dan nama baik institusi agar tetap dipercaya oleh masyarakat," katanya.

Sebelum bertugas di Luwu Timur,  Imron Mashadi menjabat sebagai kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, saat bertugas di Luwu Timur, Irmansyah pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam beberapa kasus.

Seperti kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua PN Malili, saat itu, Khairul lewat media sosial facebook.

Dimana terdakwanya adalah Abdul Rahman alias Beddu. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Kemudian menjadi JPU pada sidang perkara kasus video viral dua pemuda yang mencekoki anak bawah umur dengan minuman keras.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved