Tribun Wajo
Pemkab Wajo dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Jaminan Tenaga Kerja Honorer
Pemkab Wajo dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Jaminan Tenaga Kerja Honorer
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sembilan keluarga pekerja yang meninggal dunia mendapat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Rabu (19/5/2021).
Santunan itu diserahkan langsung Bupati Wajo, Amran Mahmud kepada para keluarga almarhum.
Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo juga meneken kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wajo terkait perlindungan kepada tenaga kerja honorer lingkup Pemkab.
"Penandatanganan ini dilakukan untuk mengakomodir para tenaga kerja honorer lingkup Kabupaten Wajo," kata Amran Mahmud.
Lebih lanjut, hal itu sebagai bentuk perhatian dan perlindungan pemerintah terhadap para tenaga honorer.
"Apa yang menjadi saran BPJS Ketenagakerjaan sangat baik terkait inovasi bagi perangkat daerah untuk menyisihkan non-ASN untuk kita back-up sambil kita berusaha melalui APBD untuk mengakomodir anggarannya yang kurang lebih 6.000 tenaga kerja honorer dan perlu juga sosialisasi dan pemahaman bagi kepala OPD," katanya.
Penyerahan santunan, dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dan disaksikan sejumlah pejabat.
Adapun nama penerima santunan dan jumlah santunan yang diterima yaitu:
1. Keluarga Andi Passamula (CV Dolongindo), dapat santunan kematian Rp 42.000.000 dan jaminan hari tua Rp 165.460.
2. Keluarga Andi Bsao Pallawagau (Tribis Power Indonesia), dapat santunan kematian Rp 42.000.000 dan jaminan hari tua Rp 700.750.
3. Keluarga Misbahuddin (non-ASN Dinas Perikanan), dapat santunan kematian Rp 42.000.000.
4. Keluarga Irfan Asfar (non-ASN Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan), dapat santunan kematian Rp 42.000.000.
5. Keluarga Wahyuddin (Koperasi Sengkang Abadi), mendapat santunan kematian Rp 151.962.047, santunan berkala Rp 12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000, dan jaminan hari tua Rp 6.564.324.
6. Keluarga Risal Syamsuddin (Risal Kusen), mendapat santunan kematian Rp 42.000.000 dan jaminan hari tua Rp 9.533.870.
7. Keluarga Makmur (PT Energi Sengkang), mendapat santunan kematian Rp 42.000.000, jaminan hari tua Rp 20.776.210, jaminan pendidikan Rp 356.600 per bulan dan santunan beasiswa bagi anak yang SMP 2.000.000 per tahun, bagi yang SMA Rp 3.000.000 per tahun, dan bagi yang kuliah Rp 12.000.000 per tahun.
8. Keluarga Andi Baso Amrizal (Bank Sulselbar), dapat jaminan kematian Rp 42.000.000, jaminan hari tua Rp 241.250.110, jaminan pendidikan 638.210, aerta santunan beasiswa bagi anak yang SMA Rp 3.000.000 per tahun dan bagi yang kuliah Rp 12.000.000 per tahun.
9. Kekuarga Hasnidar (non-ASN Kelurahan Watallipue), mendapat santunan kematian Rp 42.000.000.(*)