Tribun Luwu Utara
Jawaban Bupati Luwu Utara pada Rapat Paripurna DPRD Soal Ranperda RTRW 2021-2041
Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Selain Ranperda RTRW, bupati juga menanggapi seluruh masukan dari tujuh fraksi di DPRD terhadap dua Ranperda lainnya.
Yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041.
"Saya berharap kepada seluruh perangkat daerah teknis untuk mengawal jalannya pembentukan Ranperda ini agar dapat menghasilkan Perda yang berkualitas dan dapat diimplementasikan bersama, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Luwu Utara," jelas Indah.
"Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini."
"Pada prinsipnya, semua fraksi mendukung sepenuhnya dan menilai bahwa ketiga Ranperda ini perlu segera dibentuk sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara," pungkas bupati perempuan pertama di Sulsel.
7 Fraksi DPRD Luwu Utara adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Kebangkitan Indonesia Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.