Tribun Luwu Utara
Jawaban Bupati Luwu Utara pada Rapat Paripurna DPRD Soal Ranperda RTRW 2021-2041
Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 menjadi satu dari tiga Ranperda usulan eksekutif.
Ranperda ini paling banyak mendapat masukan dan tanggapan dari tujuh fraksi di DPRD Luwu Utara.
Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031.
Fraksi Partai Hanura misalnya menilai revisi RTRW 2021-2041 lambat.
Sehingga berdampak pada pemanfaatan ruang pengelolaan berbagai perizinan lingkungan.
Termasuk penyusunan dokumen RPJMD 2021-2026 yang harus menyesuaikan dengan hasil revisi Perda RTRW.
Terkait hal ini, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menjelaskan secara runtut bahwa peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada 2017.
Dan langsung dilakukan revisi RTRW dengan mengacu pada Permen PU Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
Kemudian, lanjut Indah, pada 2018 terbit aturan baru yakni Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten yang merevisi pedoman sebelumnya.
Sehingga dokumen yang telah disusun harus disesuaikan kembali nomenklaturnya.
"Pada 2019, terjadi perubahan kawasan hutan dengan diterbitkannya Kepmen KLHK/SK.362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019 tentang Perubahan Kawasan Hutan, sehingga pola ruang yang telah disusun harus disesuaikan kembali dengan Kepmen tersebut," jelas Indah dalam rapat paripurna DPRD Luwu Utara dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda.
Lanjut Indah, pada 2020 terbit Permen ATR Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Serta peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Sehingga pemetaan yang telah mendapatkan persetujuan BIG pada tahun sebelumnya harus diubah mengikuti aturan pedoman basis data yang baru.
"Di tahun yang sama juga, disahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang juga turut memengaruhi muatan RTRW, sehingga perlu disesuaikan kembali," jelasnya.