Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Kasus Suap NA

JPU Bacakan Dakwaan Agung Sucipto, Ada Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel

JPU Bacakan Dakwaan Agung Sucipto, Ada Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021). 

Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.

Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktek suap menyuap, dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Kedua, sebesar Rp 2,5 miliar, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, Hakim Ketua Ibrahim Palino, menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.

Namun, dari pihak terdakwa menolak untuk mengajukan eksepsi, sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.

Sekedar diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.

Dengan disertai alasan jika dakwaan yang diberikan kepadanya, dibuat tidak dengan cara yang benar.

Setelah itu, Hakim menyampaikan jika sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021), tentang pemeriksaan saksi.

Ia menjelaskan, seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021), namun salah satu hakim ada yang cuti pada tanggal tersebut, sehingga terpaksa diundur.

"Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ujar Ibrahim Palino.

"Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu," tutupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved