Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Dapat Perlakukan Khusus, Tahanan Kasus Pemerkosaan Melarikan Diri dari Rutan Masamba Luwu Utara

Aswar alias Tukul bin Mirsani ternyata mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Aswar alias Tukul bin Mirsani (putih) tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Masamba ditangkap personel Polsek Sukamaju, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Aswar alias Tukul bin Mirsani ternyata mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba.

Perlakuan khusus yang diberikan kepadanya dimanfaatkan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Masamba di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada tanggal 13 Februari 2021.

Hal itu diketahui usai ia diinterogasi oleh tim penyidik Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara.

"Aswar berhasil melarikan diri dari Rutan Mappedeceng (Masamba) karena ia diperlakukan sangat baik dan kurang pengawasan terhadap dirinya," kata Kasubag Humas Polres Luwu Utara, Iptu Abdul Latif, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, Aswar melarikan diri karena desakan istri.

Ia terlilit hutang dan takut di pindahkan ke lapas di Makassar.

Dalam pelariannya, Aswar berpindah-pindah tempat di kebun-kebun milik masyarakat.

Agar dia tidak dapat di tangkap oleh petugas.

Dia baru keluar dari persembunyian bilamana mau makan, membeli kebutuhan makan, dan rokok.

Melalui jalan yang menurutnya tidak ada yang mengenalinya.

Dia sendiri pergi ke Lorong 5 Desa Sukamaju dengan tujuan ke Kantor KUA Sukamaju.

Untuk bertemu pegawai KUA dengan maksud membatalkan permohonan istrinya yang bermohon cerai.

"Aswar juga ingin melarikan diri ke Malaysia bersama istrinya," kata Latif.

Aswar alias Tukul bin Mirsani ditangkap personel Polsek Sukamaju.

Dia adalah tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba yang beberapa waktu lalu melarikan diri.

Aswar ditangkap di Kompleks Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamaju, Lorong 5 Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Selasa (18/5/2021) pagi.

Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Abdul Latif dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan Aswar berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan HAM.

Nomor: W23.PAS22.PK. 01.04.03-91 Februari 2021.

Perihal mohon bantuan penangkapan narapidana atas nama Aswar yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Masamba.

Latif menjelaskan, penangkapan Aswar dilakukan usai pihaknya memperoleh informasi pada pukul 05.00 Wita.

Apablia Aswar akan melintas di Lorong 5 Desa Sukamaju dengan mengendarai motor matic warna hitam.

Juga memakai baju putih dan topi hitam.

Berdasarkan baket tersebut, pada pukul 06.00 Wita, dua personel Polsek Sukamaju Bripka Jamaluddin dan Bripka A Ilham menuju Lorong 5.

"Mereka melakukan pengamatan di Lorong 5, selebihnya personel stand by di Polsek," kata Latif.

Pada pukul 08.15 Wita, lima personel Polsek Sukamaju bergabung di Kompleks KUA Lorong 5.

Mereka melakukan pengepungan setelah Aswar lari dan masuk ke Kompleks KUA Sukamaju.

Setelah terkepung, Aswar menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Sukamaju.

Aswar melarikan diri dari Rutan Masamba sejak tangal 13 Februari 2021 dan merupakan tahanan dalam perkara pemerkosaan.

Dia adalah warga Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved