Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Tersangka Tindak Asusila, HPMT Desak Polisi Tahan Kepala SMK di Jeneponto

Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) mendatangi penyidik PPA Polres Jeneponto.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
ist
Ketua HPMT Jeneponto, Edy Subarga (17/5/2021) 

TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) mendatangi penyidik PPA Polres Jeneponto.

Mereka mempertanyakan proses tindakan kasus asusila yang dilakukan oleh oknum kepala SMK yang berinial KR.

Apalagi KR telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

Ketua HPMT, Edy Subarga mengatakan, kedatangannya ke Polres Jeneponto untuk menanyakan kasus asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah.

"Kami hadir kembali di Polres Jeneponto untuk mempertanyakan terkait kasus asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK," ujarnya, Senin (17/5/2021).

Apalagi penyidik memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku KR.

Pihaknya meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tersangka, untuk menghindari konflik dikalangan keluarga korban dan pelaku.

"Kami bersama dengan korban meminta kepada kepolisian untuk segera melakukan penahanan agar menghindari konflik masyarakat," tambahnya.

"Kami HPMT mendasak pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku," ungkap.

Menurutnya, pihak HPMT akan mengambil langka untuk melakukan aksi demonstran di dinas pendidikan provinsi.

Agar memberikan sanksi kepada oknum kepala sekolah yang melakukan tindakan asusila kepada siswinya.

"Langka yang pertama dilakukan HPMT adalah kita akan melakukan aksi di dinas pendidikan provinsi," tutur Edy Subarga.

Sementara kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni membenarkan kedatangan HPMT untuk menanyakan kasus asusila yang dilakukan oknum kepala sekolah SMK.

"Iya datang mempertanyakan penangguhan penahanan oknum kepala sekolah. Kedua dia mempertanyakan sejauh mana perkebangan perkaranya," sebutnya.

Ia juga membenarkan bahwa HPMT mendesak agar oknum kepala sekolah segera ditahan dengan alasan ini adalah kasus siri'.

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved