Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kronologis Pemuda Bantaeng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal Dijanji Ingin Dinikahi

Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
ist
Pelaku, WH (24) kini ditahan di Polres Bantaeng 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Warga Kampung Lembang Lembang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, WH (24), ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban inisial N (16). Ia disetubuhi setelah dijanji ingin dinikahi oleh WH.

"Perempuan N ( Korban ) mengaku rela dan telah melakukan persetubuhan berulang kali karena dibujuk dan dijanji untuk di Nikahi," kata AKP Abdul Haris Nicolaus, Senin (17/5/2021).

Dijelaskan, perkenalan WH dengan N, berawal saat keduanya bertemu di Kabupaten Bulukumba.

Dari perkenalan itu berlanjut hingga menjalin hubungan asmara atau biasa disebut dengan istilah pacaran.

Keduanya kembali janjian bertemu di Kabupaten Bulukumba, pada Senin, (3/5/2021), sekitar pukul 17.00 WITA.

Setelah bertemu, keduanya menuju ke Kabupaten Bantaeng tepatnya di Jalan Elang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Disitulah terjadi hubungan layaknya suami istri pada pukul 19.30 WITA.

"Setelah tiba dan berbincang-bincang keduanya menuju TKP (balai-balai) dan melakukan persetubuhan layaknya suami Istri," jelasnya.

Keesokan harinya, WH kembali membawa N ke Kabupaten Sinjai.

Orangtua N, yang khawatir terus mencari anaknya hingga ke Kabupaten Bulukumba.

"Oleh Keluarga maupun saudaranya terus mencari perempuan N (Korban) di Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Selanjutnya orangtua N, melapor ke Polres Bulukumba.

Atas laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya WH berhasil ditangkap di rumahnya, pada Selasa, (11/5/2021).

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bantaeng. WH, kini ditahan di Polres Bantaeng dan telah mengakui perbuatannya.

"Setelah Berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Bulukumba, Pelaku diamankan ke Polres Bantaeng atas laporan Polisi oleh orang Tua Perempuan N (korban) yang sebelumnya diadukan ke Polres Bulukumba," tuturnya.

Atas perbuatannya, WH, dikenakan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved