Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mukjam Ramadan

Zakat Fitrah untuk Peminta-minta dan Mahrum

ZAKAT adalah perintah kebaikan sosial yang unik, "salah lokasi" sekaligus terlalu cepat.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Ilustrasi 

Sedangkan Almahrum (الَّذِي لا يَسْألُهُ فَيَظُنُّ أنَّهُ غَنِيٌ) adalah orang taat, (pernah) terhormat, tak mempertontonkan kemiskinannya karena merasa kaya dengan keyakinan dan ilmunya dan terlupakan oleh publik.

Ibn Katsir mendefenisikan mahrum, adalah "idealis" yang hidupnya pas-pasan.

Dicontohkan, mereka mantan saudagar yang bangkrut.

Ini berhak disantuni dan menerima zakat.

Ini dibedakan dengan Muflis.

Ini adalah pedagang yang merugi, bisa karena bencana atau utang.

Ibnu Abbas dan Mujahid, menyebut Mahrum adalah kurang beruntung karena tak terjatah dari Baitul Mal, tidak mempunyai mata pencaharian, tidak pula mempunyai keahlian profesi penunjang kehidupan.

Wallahu a'lam bi shawab.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved