Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mukjam Ramadan

Zakat Fitrah untuk Peminta-minta dan Mahrum

ZAKAT adalah perintah kebaikan sosial yang unik, "salah lokasi" sekaligus terlalu cepat.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Ilustrasi 

Thamzil Thahir

Editor In Chief Tribun Timur

ZAKAT adalah perintah kebaikan sosial yang unik, "salah lokasi" sekaligus terlalu cepat.

Unik; sebab perintah langit-Nya bergandengan wajib sholat, namun debut penunaiannya justru di momen puasa (akhir bulan) Ramadan.

Salah lokasi sebab mandat (QS 73:20) turun di Hijaz, Mekkah, namun lokasi penunaiannya baru di Yasrib, Madinah.

Cepat; karena perintahnya turun tahun 620 Masehi, namun penyelenggaraannya berselang 18 bulan kemudian, akhir Ramadan 622 Hijriah.

Bukan pemberian zakat bermakna penyucian diri.

Seperti puasa, perintah zakat juga turun ke bumi dan "kutiba" sejak periode nabi samawi, Ibrahim AS.

Namun barulah di masa Muhammad SAW (Makkiyah 610-621), perintah diatur sistemik dan propan persona.

Rasulullah mulai mengubahnya jadi "kebaikan komunal, untuk kesejahteraan sosial, pascakemenangan pertempuran Wadii' Badr di Madinah.

Rasulullah SAW mengenalkan rukun Islam ke-4 ini dengan termilughowi (صدقة الفطر) shadaqatul fitr, kebaikan yang menyucikan.

Perintah ini wajib bagi Muslim yang baru berusia 1 jam, hingga masih sakratul maut.

Dari Mukmin tak bertuan hingga yang masih disandera majikan.

Al-Quran memakai frasa zakat sebanyak 57 kali dalam 7 bentuk wazan.

Sebanyak 21 kali dalam bentuk nomina, isim yang berarti "benda atau orang yang mensucikan diri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved