Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idulfitri 1442 H

Rektor UINAM Khutbah Salat Idulfitri di Al Markaz, Dr Saprillah Syahrir di Masjid Raya Makassar

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof Drs Hamdan Juhannis, bakal membawakan khutbah Salat Idul Fitri, di Masjid Al-Markaz

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Suasana salat di Masjid Al Markaz Al Islami, Jl. Masjid Raya No.57, Timungan Lompoa, Kecamatan, Bontoala, Makassar." 

Sebab kata dia, lahan parkir yang selama ini ditempati kendaraan bakal diisi oleh jamaah.

Pengurus Masjid Raya Makassar saat ini berkekuatan 60 orang. Dibantu 30 panitia Amaliah ramadan.

Penerapan Protokol Kesehatan saat pelaksanaan salat Idul Fitri itu, juga dipertegas oleh edaran Menteri Agama.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut bunyi surat edaran itu:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan di semua masjid dan musala, namun dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Sementara takbir keliling ditiadakan, namun bisa dengan disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola.

2. Sholat Idul Fitri 2021 di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

3. Sholat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Dalam hal Sholat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

5. Lalu jumlah jamaah tidak melebihi 50% dan berjarak antar shaf dan antar jamaah. Panitia melakukan pengecekan suhu jamaah, lalu lansia atau orang kurang sehat atau baru sembuh sakit dan dari perjalanan tidak menghadiri sholat.

6. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Lalu seusai pelaksanaan sholat jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

8. Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

9. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

10.Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved