Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Pengadilan Tak Keluarkan Perintah Penangguhan Penahanan, Habib Rizieq Lebaran di Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Bareskrim Polri tak mengeluarkan surat penangguhan penahanan sehingga Habib Rizieq lebaran di penjara.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews/Jeprima
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Bareskrim Polri hingga malam ini tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab, Rabu (12/5/2021). Sehingga, Habib Rizieq Shihab akan lebaran di dalam rutan Bareskrim. 

"Inisiatif dari keluarga biasanya nanti bawa sayur asem dan tempe goreng kesukaan beliau," katanya.

Sebagai informasi, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sedang menjalani penahanan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Kasus itu teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Baca juga: Ahli Pidana Universitas Trisakti Dian Dg Tawang Ringankan Rizieq Tak Perlu Dipidana Setelah Didenda

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;\

Baca juga: Sosiolog Sebut Terjadi Kekacauan Berpikir pada Kasus Rizieq Shihab

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/tribun-timur.com)

Baca juga: Slamet Maarif: Anggota TNI Bersalawat dan Pegawai Bandara Bertakbir Sambut Habib Rizieq di Bandara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved