Habib Rizieq Shihab
Ahli Pidana Universitas Trisakti Dian Dg Tawang Ringankan Rizieq Tak Perlu Dipidana Setelah Didenda
Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang memberikan pandangan meringankan dalam Sidang Habib Rizieq.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang Habib Rizieq soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan mendatangkan saksi ahli.
Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan Dg Tawang juga dihadirkan di PN Jaktim, Kamis (6/5/2021).
Menurut Dian, Rizieq Shihab seharusnya tidak perlu dipidana karena sudah membayar denda terkait kerumunan massa di Petamburan.
"Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ujar Dian yang juga alumnus Universitas Hasanuddin 1993 ini dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, Pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq menjadi tersangka itu bukan untuk kejahatan.
Baca juga: Sosok Haris Ubaidillah Menangis Saat Cium Tangan Habib Rizieq Shihab: Maafkan Ini Kesalahan Saya
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya.
Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujar Dian Adriawan.
"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang undang-undang," imbuhnya.
Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.
"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan.
Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut.

Baca juga: Ada Apa? Hakim asal Makassar Suparman Nyompa Tolak Keberatan Jaksa Soal Saksi Habib Rizieq
"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda.
Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.
Pembayaran denda itu pernah disinggung Rizieq di persidangan saat membacakan eksepsinya.
Dia mengaku telah membayar denda sebesar Rp 50 juta terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa.(*)
Baca juga: Habib Rizieq Tolak Terorisme dan Setia Pancasila Dorong Syariat Islam Diformalkan di Lembaga Hukum