Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Syarat & Niat Zakat Fitrah untuk Anak Diri Sendiri Istri dan Orang yang Diwakilkan

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Tribunnews.com
Syarat & Niat Zakat Fitrah untuk Anak Diri Sendiri Istri Anak dan Orang yang Diwakilkan 

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

- Harta tersebut melewati haul; dan

- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu:

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan Beserta Syaratnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved