Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri 1442 H

PANDUAN Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dari Kementerian Agama

Simak panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama.

Humas Pemkab Takalar
Ilustrasi - Pelaksanaan Salat Id di Lapangan Makkatang Dg Sibali, yang di imami oleh Ustad Awaluddin Sassa, Rabu (5/6/2019). Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melaksanakan shalat Idul Fitri (Id) di Lapangan Makkatang Dg Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (5/6/2019) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Berikut panduan salat Idul Fitri 1442 H 2021 dari Kementerian Agama.

Namun untuk waktu kapan kapan Idul Fitri, umat islam di tanah air masih menunggu hasil sidang Isbat Kementerian Agama.

Tidak ada salahnya baca panduan salat Idul Fitri Kementerian Agama agar tidak keliru.

Simak panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah pandemi Covid-19 dari Kemenag.

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19."

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegas Gus Menag di Jakarta, Kamis (6/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Malam Takbiran

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Shalat Idul Fitri

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Adapun panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-18 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Silaturahim

Acara silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 dari Kementerian Agama

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved